Keluarga David Ozora langsung merespons pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan jalan damai atau Restorative Justice dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Tawaran tersebut akan menggugurkan semua unsur pidana dalam kasus ini karena masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga David Ozora lewat kuasa hukum mereka Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Dia lantas melontarkan kritik keras kepada lembaga tersebut lantaran wacana mereka mendamaikan kedua bela pihak sesat hukum.
"Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral," kata Mellisa Anggraini dalam sebuah cuitannya di akun twitternya @Mellisa_An dilansir Populis.id Jumat (17/3/2023).
Tidak hanya itu, Mellisa mengatakan, tawaran kejati untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan mengesankan bahwa para penegak hukum ini sedang meremehkan kelakuan biadab Mario Dandy terhadap David Ozora yang dianiaya hingga koma puluhan hari.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penyaniayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialani oleh anak korban David?," ungkapnya.
Menyambung pernyataan Mellisa, politisi PSI Guntur Romli juga melontarkan kritik keras terhadap tawaran Kajati DKI. Dia mengatakan lembaga ini terkesan seperti menjadi juru damai, padahal tugas pokok mereka adalah menantu dan menghukum Mario Dandy dalam kasus penganiayaan keji itu,
"Jangan sampai ada kesan nanti Jaksa bukan lagi sebagai "penuntut" tapi sudah jadi "juru damai" atau "nawarin uang damai". Pernyataan kayak gini kok nggak mempertimbangkan kondisi korban yang belum sepenuhnya sadar dan kondisi psikologis keluarganya," ungkap Guntur Romli.
Kajati Coba Damaikan Keluarga Mario dan David Ozora
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendadak menawarkan jalan damai lewat proses dialog keluarga dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Tawaran jalan damai atau restorative justice (RJ) itu diutarakan pihak Kejati ketika menjengung David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan Jumat (17/3/2023).