Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora. Kini, Kejati DKI sedang mempelajari berkas perkara tersebut.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Reda mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AGH. Ia menyebut berkas AGH lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujarnya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Reda menyebut berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.