Anies Tepis Tudingan Nyolong Start Kampanye, Bawaslu Berang: Sudah Masa Pemilu, Harus Ikut Aturan Dong!

Anies Tepis Tudingan Nyolong Start Kampanye, Bawaslu Berang: Sudah Masa Pemilu, Harus Ikut Aturan Dong! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi pernyataan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, yang membantah anggapan telah melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye.

"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

Baca Juga: Pihak Pacar Mario Dandy Protes ke LPSK Gegara Permohonan Perlindungan Ditolak: Nggak Usah Kasih Rekomendasi

Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu. "Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover