Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan jalur restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh keluarga dan korban. Jika tidak, maka pihaknya akan melanjutkan, otomatis tak ada upaya restorative justice.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pertimbangan tertutupnya peluang penyelesaian secara damai itu karena perbuatan tersangka telah mengakibatkan korban luka berat. Seperti yang diketahui, David tak sadarkan diri dan terbaring di rumah sakit hingga saat ini.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tutur Ade.
Sedangkan untuk Agnes Gracia Haryanto (AGH), Kejati DKI Jakarta masih membuka peluang agar menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara damai. Pertimbangannya, Agnes adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
“Statemen Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ungkungkap Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Tak Hanya Bertemu dengan Amanda Mantan Pacar, Pengacara Mario Dandy Sebut Sampai Diantar ke Kosannya
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Tetapi, jika korban dan keluarga tak memberikan upaya berdamai terhadap Agnes, maka Restorative justice tidak akan dilakukan.