Kuasa hukum saksi kunci dalam kasus penganiayaan berinisial N, Muannas Alaidid menyoroti Anastasia Pretya Amanda (APA) yang melaporkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia Haryanto karena telah menuduh kliennya sebagai pembisik perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan korban David kepada AGH. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Enita, Kamis (17/3/2023).
Mengenai hal itu, Muannas mengaku setuju dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak APA.
Baca Juga: Tak Hanya Bertemu dengan Amanda Mantan Pacar, Pengacara Mario Dandy Sebut Sampai Diantar ke Kosannya
“Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar,” cuitan Muannas Alaidid dilansir dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Tetapi, Muannas menilai dirinya lebih setuju jika Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang akan membuat ancamannya lebih tinggi, yaitu 10 tahun penjara.
“Tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th, sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar, tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th, sebab kasus ini telah… https://t.co/FKQGD55xAj pic.twitter.com/pedbQ6yfaL
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 16, 2023