Keluarga David Ozora menolak mentah-mentah tawaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang mau mendamaikan keluarga korban dengan pihak Mario Dandy lewat restorative justice (RJ). Dimana lewat jalan damai ini, maka unsur pidana dalam kasus penganiayaan sadis itu bisa saja digugurkan.
Keluarga David lewat kuasa hukum mereka Muhammad Hamzah mengatakan tawaran Kajati DKI itu jelas tak masuk akal sebab sebuah kasus boleh saja diselesaikan lewat restorative justice asalkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sedangkan dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy terancam 12 tahun penjara.
"Kalau RJ ada persyaratannya dan paling utama ancaman pidana dibawah 5 tahun. Jadi kalau untuk kasus Mario tidak mungkin ditempuh melalui RJ karena pelaku dewasa dan ancaman diatas 5 tahun," kata Hamzah kepada wartawan Jumat (17/3/2023).
Hamzah mengatakan pihak keluarga tetap pada pendirian, kasus penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora tetap dituntaskan lewat jalur hukum, semua pelaku yang terlibat harus menerima ganjaran setimpal termasuk pelaku Agnes Gracia yang merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
"Mengenai diversi pelaku anak dia tetap sesuai pendirian meminta kasus ini diproses secara hukum dan tidak ada maaf, kan dia ngomong sendiri," kata Hamzah.
Kajati Coba Damaikan Keluarga Mario dan David Ozora
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendadak menawarkan jalan damai lewat proses dialog keluarga dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Tawaran jalan damai atau restorative justice (RJ) itu diutarakan pihak Kejati ketika menjengung David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan Jumat (17/3/2023).
Reda Manthovani mengatakan upaya damai antara kedua belah pihak masih belum terlambat dilakukan, bahkan upaya ini masih bisa tetap dilakukan ketika Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada kejati. Ketika restorative justice sepakat untuk dilaksanakan, lanjut Reda, maka proses pidana dalam kasus penganiayaan sadis itu disetop.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.