Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak ikut mengambil keputusan dalam penanganan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Alexander Marwata telah melaporkan secara internal bahwa ia mengenal Rafael. Sehingga Alexander tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan penyelidikan kasus Rafael demi menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan.
"Bila ada potensi benturan kepentingan, maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan ada hubungan dengan para pihak (yang sedang ditangani KPK) sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Namun, Ali menjelaskan, Alexander tetap boleh memberikan pendapat hukumnya ketika proses penanganan kasus ini. Berdasarkan peraturan komisi (perkom) yang berlaku di KPK, dia hanya tidak dapat ikut dalam pengambilan keputusan.
"Kalau pendapat hukumnya, ya, itu sah-sah saja kan untuk memberikan masukan. Tapi untuk mengambil keputusannya, itu yang kemudian tentu sesuai perkomnya (peraturan komisi) kemudian ada pembatasan," jelas Ali.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.