Bau Amis Tawaran Damai Kajati DKI untuk Kasus Penganiayaan David Ozora Terendus, Siapa yang Order?

Bau Amis Tawaran Damai Kajati DKI untuk Kasus Penganiayaan David Ozora Terendus, Siapa yang Order? Kredit Foto: twitter/@nongandah

Tawaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menyelesaikan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dikritik sejumlah pihak. Sebab tawaran damai lewat restorative justice itu hanya menggugurkan pidana dalam kasus ini lantaran kedua belah pihak menuntaskan  perkara ini lewat jalur dialog antar keluarga. 

Salah satu pihak yang mengkritik saran Kajati DKI ini adalah politisi PSI Guntur Romli. Dia mengatakan sikap Kajati sungguh tak layak dipertahankan lantaran mereka menawarkan jalan damai saat David Ozora masih koma di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Tawaran Kajati DKI Bikin Keluarga David Ozora Mendidih: Tega, Mereka Mengeluarkan Pernyataan Seperti Itu, Saya Marah Sekaligus Sedih

“Apakah layak menawarkan restorative justice pada korban yang masih belum sadar dari penganiayaan berat?,” kata Guntur Romli dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Populis.id Jumat (17/3/2023). 

Guntur Romli lantas mengungkit kunjungan rombongan Kajati DKI yang pada Kamis (16/3/2023) membesuk David Ozora.

Guntur Romli mengatakan dirinya justru curiga dengan kunjungan tersebut, dimana niat mengunjungi David hanya untuk merayu pihak keluarga untuk tidak melanjutkan hukum pidana dalam kasus ini. Guntur Romli juga curiga, pernyataan Kajati ini memang atas pesanan pihak tertentu yang ingin menyelamatkan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan sadis itu. 

“Saya malah curiga dengan 'motif' kunjungan Kajati ini, tiba-tiba nawarin restorative justice, bau amis,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ngomong Soal Aksi Mario Dandy Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di BMW Miliknya: Kasusnya Sudah Damai, Keluarganya Bayar….

Baca Juga: Astaganaga! Rafael Pernah Jadi Pelaku Pemerasan, Eh.. Kasusnya Raib Setelah Rela Keluarin Duit: Uang Haram Keluarnya Lewat Cara Haram Juga

Guntur Romli mengatakan, pernyataan Kajati ini memang patut dicurigai sebagai pesanan pihak tertentu,sebab  jalan damai lewat restorative justice hanya berlaku pada perkara-perkara ringan yang hukumannya di bawah lima tahun. Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy ternacam penjara 12 tahun karena penganiayaan berat.

“Karena tindakan Mario Dandy Satriyo itu pidana berat: penganiayaan berat berencana, korban belum sepenuhnya sadar, Sedangkan RJ untuk kasus ringan, jadi apa "motif" Kajati DKI nawarin RJ. Tepatnya: siapa yang order?,” tuturnya. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover