Transaksi Janggal Rp300 T, Ada Dugaan Pembohongan Publik untuk Menghalangi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu

Transaksi Janggal Rp300 T, Ada Dugaan Pembohongan Publik untuk Menghalangi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan angkat bicara soal desas desus transaksi janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini. 

Anthony meyaki transaksi gelap di instansi pimpinan Sri Mulyani itu memang benar adanya,sebab isu pertama kali digulirkan Mahfud MD yang kemudian diamini oleh PPATK. Justru menurut Anthony saat ini ada upaya dari pihak tertentu untuk menghalangi pengusutan kasus itu lewat opini-opini menyesatkan yang menipu publik

Baca Juga: Astaganaga! Rafael Pernah Jadi Pelaku Pemerasan, Eh.. Kasusnya Raib Setelah Rela Keluarin Duit: Uang Haram Keluarnya Lewat Cara Haram Juga

“Ada dugaan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenkeu),” ujar Anthony dalam sebuah diskusi Jumat (17/3/2023). 

Faktor lain yang bikin Anthony yakin ada tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu lewat  transaksi janggal Rp300 T ini lantaran kasus semacam ini yang terjadi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memang sudah terjadi beberapa kali. 

“Masalah kejahatan di Ditjen Pajak (Kemenkeu) itu sudah berkali-kali terjadi. Dan kita tahu harta kekayaan tidak normal pegawainya terungkap,” tuturnya. 

Bahkan, Anthony juga mencatat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu yang diduga terlibat dalam transaksi gelap Rp 300 triliun.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ngomong Soal Aksi Mario Dandy Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di BMW Miliknya: Kasusnya Sudah Damai, Keluarganya Bayar….

Baca Juga: Bau Amis Tawaran Damai Kajati DKI untuk Kasus Penganiayaan David Ozora Terendus, Siapa yang Order?

Sehingga, Anthony meyakini ada upaya kejahatan yang terorganisir dengan baik di Kemenkeu, seperti kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

“Dari sidang Angin Prayitno Aji, terungkap bahwa 50 persen dari fee negosiasi pajak itu buat Kepala Direktur dan Sub Direktorat. Dan sisanya itu buat pemeriksa,” urainya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover