Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta bekerja sama membongkar kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Keterangan itu disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Ia juga mendesak penanganan kasus Rafael harus sistematis.
Azmi mengamati adanya dugaan penyamaran kekayaan Rafael selama ini. Dugaan ini, lanjut dia, mesti jadi titik penelusuran kejahatan yang dilakukan Rafael.
"Kasus Rafael ini jadi momentum berbenah bagi pejabat dan kasus ini harus jadi objek dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Azmi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Azmi meyakini ada perbuatan menyamarkan uang termasuk transaksi yang mencurigakan oleh Rafael. Kabar ini pun sudah pernah diungkapkan oleh PPATK soal transaksi mencurigakan Rafael.
"Ini fakta dan irisan buktinya bersesuaian karenanya harus dibuat terang dan diminta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini," ucap Azmi.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.