Lampu LED Wajib Cantumkan Logo Hemat Energi, Kementerian ESDM: Berlaku Mulai Juni 2023

Lampu LED Wajib Cantumkan Logo Hemat Energi, Kementerian ESDM: Berlaku Mulai Juni 2023 Kredit Foto: Istimewa

Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang.

Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” Ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi. 

Baca Juga: Sosialisasikan Kebijakan Label Hemat Energi Lampu LED, Ini Tujuan Kementerian ESDM, Simak!

Ia menyebut ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Kepmen tersebut juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ucapnya. 

Baca Juga: Lebih dari 64 Ribu Jamaah Lansia yang Sempat Tertunda Hajinya Tahun Lalu Bakal Diberangkatkan Haji Tahun ini! Intip Nih Skemanya

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno.

Dalam hal ini, ia memberikan masukkan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.

Budi juga menambahkan bahwa Aprindo Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan yang tengah disosialisasikan tersebut. 

”Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED," ujarnya

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji Tidak Bedakan Usia Jemaah! 'Ini Sama Semua, Karena Haji Adalah Kewajiban Bagi Mereka yang Mampu'

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover