Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta kepada semua pihak agar tidak perlu ada prasangka buruk terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berencana menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora.
Karena, menurut Arsul terbuka kemungkinan penyelesaian di luar upaya konvensional dalam penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu, seperti kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David ini.
“Tidak usah juga kita kemudian curiga berlebihan atau berprasangka jelek terhadap jajaran Kejaksaan bahwa dibukanya kemungkinan soal penyelesaian restorative justice tersebut karena Kejaksaannya ‘masuk angin’ dan sebagainya,” kata Arsul saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, dibukanya opsi restorative justice ini merupakan wujud semangat penegakan hukum yang berkembang saat ini. Arsul mengatakan memang tidak semua tindak kejahatan memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian alternatif seperti restorative justice.
“Namun, model penyelesaian restorative justice ini tergantung pada dua hal. Pertama, tentu bersedia atau tidaknya keluarga David untuk menggunakan jalur penyelesaian restorative justice tersebut,” ujar Arsul.
“Kedua, perlu juga pendapat ahli apakah kasus penganiayaan berat tersebut secara doktrinal memang dimungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tambah dia.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.