Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo tersebut telah dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap alias P19, pada Jumat (17/3/2023).
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup peluang restorative justice atau RJ bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka tersebut melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.
Adapun, alasan lainnya menurut Ade karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ungkap Ade.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.