Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Pacar Mario Dandy ke Polisi, Nggak Disangka Ini Alasannya...

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Pacar Mario Dandy ke Polisi, Nggak Disangka Ini Alasannya... Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Dalam perkara ini, lanjut Ade, JPU juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelasnya.

Ade lalu meluruskan bahwa pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Mario dan Shane.

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca Juga: Keras! Arteria Dahlan Semprot Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu: Bukan Lelucon, Besok-besok...

Meskipun, menurut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover