Tawarkan Jalur Damai soal Kasus Mario Dandy, Mahfud MD Beri Sindiran: Kejati DKI Keliru dan Lebay

Tawarkan Jalur Damai soal Kasus Mario Dandy, Mahfud MD Beri Sindiran: Kejati DKI Keliru dan Lebay Kredit Foto: (Twitter/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md buka suara mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Namun, RJ tetap diserahkan kepada keluarga korban David yang menerima atau tidak.

Mahfud mengaku tak sepakat dengan pernayataan Kejati DKI itu. Ia mengatakan bahwa pidana pada sebuah kasus tidak bisa sembarangan melakukan restorative justice (RJ).

“Ini berita yang salah ataukah Kejati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” cuitan Mahfud Md dalam akun Twitter-nya yang dilansir pada Sabtu (18/3/2023).

Ia mengatakan perilaku yang dilakukan oleh Mario Dandy itu sudah masuk dalam tindak pidana berat.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Tiba di Jakarta, Siap Terang-terangan soal Transaksi Rp300 Triliun: Saya Tidak Bercanda!

“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” sambungnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan jalur restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyampaikan upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh keluarga dan korban. Jika tidak, maka otomatis tak ada upaya restorative justice.

Baca Juga: Sebut Ada Menko yang Ingin Ubah Konstitusi, Golkar: Anies Terlalu Berlebihan, Terlalu Cemas…

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover