Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo Cs dinilai telah sesuai prosedur menangani kasus itu.
”Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif),” kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Ia menerangkan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sedangkan, restorative justice hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.
“Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun,” papar Abdul Fickar.
Sementara itu dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata dia, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.