Langkah Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Mario Dandy Sudah Tepat, Pengamat Hukum Ungkap Analisisnya

Langkah Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Kasus Mario Dandy Sudah Tepat, Pengamat Hukum Ungkap Analisisnya Kredit Foto: Istimewa

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

"Kalau kerugian diganti pelaku, silakan saja itu. Nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” papar Abdul Fickar.

Ia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” sambungnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover