Usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.
Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.
Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.
Lantas, apa itu restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice sendiri mempunyai makna keadilan yang merestorasi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.