Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Karena Hal Ini

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Karena Hal Ini Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG anak berkonflik dengan hukum soal kasus penganiayaan terhadap David ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap alias P19. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut berkas perkara AG telah dikembalikan ke penyidik pada hari ini.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/3).

Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup peluang restorative justice atau RJ bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Nong Andah: Tega Banget!

Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka tersebut melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.

Adapun, alasan lainnya menurut Ade karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover