Ia menyarankan pemerintah kembali pada sistem bernegara yang diatur di UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki dan sempurnakan dengan amandemen melalui teknik adendum. Sehingga tidak menghilangkan konstruksi aslinya.
"Demokrasi Pancasila adalah sistem asli yang sesuai dengan kebutuhan bangsa yang super majemuk ini. Karena semua elemen bangsa berada di lembaga tertinggi yang mengatur presiden sebagai mandataris rakyat, sehingga rakyat penentu arah perjalanan bangsa ini. Bukan hanya Parpol dan Presiden," pungkasnya.