Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada restorative justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini tidak layak mendapatkan restorative justice. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga tidak menawarkan itu kepada korban dan pelaku.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," katanya yang dikutip pada Minggu (19/3/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinilai sangat keji dan perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," ujarnya.
Baca Juga: Telak! Golkar Taat Putusan Munas untuk Usung Airlangga Capres 2024
Lebih lanjut, selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.