Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tidak akan ada restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) kepada Cristalino David Ozora.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana. Menurutnya, para tersangka tidak bisa mendapat restorative justice karena hukumannya terlalu berat.
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (20/3/2023).
Baca Juga: Kekejaman Mario Dandy Satu Per Satu Terbongkar, Kepolisian Gali Motif Penganiayaan David, Simak!
Sementara itu, untuk pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia (AG), masih ada kesempatan untuk mencoba melalui upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak. Sebagaimana hal ini sesuai dengan yang dianjurkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kendati demikian, Ketut mengatakan upaya damai itu bisa dilakukan apabila pihak korban mau memberikan maaf. Namun jika tidak, maka AG juga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, langkah restorative justice ramai diperbincangkan pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengunjungi pihak korban dan menawarkan akan langkah hukum tersebut. Namun, pihak David dengan tegas menyatakan menolak.