Komisi III DPR RI menunda pemanggilan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan bahwa pemanggilan diubah ke hari Selasa 21 Maret 2023. Adapun, pemanggilan itu untuk menindaklanjuti soal kejanggalan transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Untuk agenda Pemanggilan PPATK dan Menkopolhukam ke Komisi III, karena satu dan lain hal ditunda ke hari Selasa Pukul 15.00," kata Didik dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Padahal, sebelumnya Didik mengatakan bahwa DPR RI sudah menjadwalkan pemanggilan itu pada Senin, 20 Maret 2023. Bahkan ia sudah bisa memastikan bahwa keduanya akan hadir pada Pukul 10.00 WIB.
"RDP nya Senin besok. Senin 20 Maret 2023 Pukul. 10.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Jumat (17/03/2023).
Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan tanpa sebab. Namun, untuk mendalami informasi aliran dana mencurigakan di lingkungan Kementrian Keuangan yang sangat besar, bahkan disebut sampai 300 Triliun.
"Benar. Untuk meminta penjelasan seputar aliran transaksi elektronik yang mencurigakan di Ditjen Pajak," ucapnya.
Sebab sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkap adanya aliran dana mencurigakan mencapai Rp300 triliun. Mayoritas ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud.