Jika Keluarga David Tempuh Jalur Damai Penganiayaan Mario Dandy Cs, Negara Belum Tentu Bisa Terima

Jika Keluarga David Tempuh Jalur Damai Penganiayaan Mario Dandy Cs, Negara Belum Tentu Bisa Terima Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Pakar hukum tata negara, Hibnu Nugroho berpen dapat bahwa penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora.

Melansir Antara, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum, menurut Hibnu, juga tertutup peluang memperoleh restorative justice.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Terungkap! Keluarga Mario Dandy 3 Hari Berturut-turut Minta Damai Siap Ganti Rugi Berapapun, Ayah David Langsung Tolak Mentah-mentah!

“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover