Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid, beraharap agar pihak kepolisian dapat menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan David Ozora. Jika pasal berlapis itu terkabul dan digabungkan, Mario Dandy terancam hukuman 24 tahun penjara.
"Sy masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dg pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dgn UU ITE dg ancaman sama 12 tahun penjara," tulis Muannas di akun Twitter pribadinya, dikutip Populis.id, Senin, (20/3/2023).
Selain penganiayaan berat, menurut Muannas, Mario Dandy dapat dijerat atas dugaan perkara UU ITE. Sebab, sebelum Mario Dandy melakukan penganiayaan, diduga ada ancaman kekerasan yang lebih dulu dilakukan. Kemudian, kata Muannas, Mario Dandy sengaja menyebarkan hal itu ke pihak lain melalui alat tramisi elektronik.
"Saya yakin merasa ada ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu dilakukan bila didalami dari hp pelaku. Kemudian secara tanpa hak ia sengaja menyebarkannya kpd orglain bisa melalui chat whatsapp, voicenote atau alat tramisi elektronik lainnya," tuturnya.
"Mario setidaknya sdh cukup memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 29 juncto Pasal 51 ayat (2), UURI No.19 Th 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 larangan menyebarkan konten ancaman kekerasan yang menimbulkan kerugian bagi orglain," jelasnya.
Sy masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dg pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dgn UU ITE dg ancaman sama 12 tahun penjara.
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 19, 2023
Saya yakin merasa ada ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu… https://t.co/MsLFxG6Vms pic.twitter.com/nP7IiWpkWj