Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud Md seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pernyataan itu disampaikan Anthony usai melihat sikap dari Mahfud Md terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
“Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md seperti LSM saja,” cuitannya dalam akun Twitter dilansir pada Senin (20/3/2023).
Anthony menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Menko Polhukam itu semestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi Mahfud Md adalah orang yang pertama kali menyiarkan kabar tersebut.
“Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegask hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu,” tuturnya.
Sedangkan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan persoalan perkaranya pada Selasa (14/3/2023).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya ada di Kementerian Keuangan. Nomina itu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Anies Sindir Menko yang Ingin Ubah Konstitusi, Airlangga Beri Jawaban Ini
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," ungkap Ivan.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.