Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid menanggapi klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengenai isu yang menyebut bahwa pihaknya menawarkan restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Kejati DKI menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses perkara itu dengan professional.
Menurut Muannas Alaidid, Kejati DKI justru membuat pihaknya pusing sendiri sehingga klarifikasi kemana-mana, yang disebabkan karena tidak bisa bedakan restorative justice untuk Mario Dandy dan diversi untuk Agnes Gracia Haryanto (AGH) yang merupakan anak tengah berkonflik dengan hukum.
“Pusing sendiri klarifikasi kemana-mana, akibat tdk bisa bedakan mana restorasi justice unt mario & diversi untuk anak AG, korban belum sadar bicara damai, enggak pas,” cuitan Muannas Alaidid yang dilansir Populis.id, Senin (20/3/2023).
Diketahui, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan setelah menjenguk korban, David Ozora di Rumah Sakit Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya restorative justice di kasus penganiayaan itu. Reda kemudian menjelaskan bahwa, konsep RJ dalam UU system peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya adalah anak, yakni AG dan korban David Ozora.
“Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sitem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU perlindungan anak, Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi,” ucapnya.