Siap-siap, Mahfud MD Bakal Buka-bukaan Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda

Siap-siap, Mahfud MD Bakal Buka-bukaan Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda Kredit Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tak pernah main-main dengan isu transaksi janggal Rp300 T di Kementerian Keuang yang ia ungkap baru-baru ini. Dugaan kasus ini kata dia mesti ditindaklanjuti secara serius.

"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui Twitter akun @mohmahfudmd dilansir Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Tawarkan Jalur Damai soal Kasus Mario Dandy, Mahfud MD Beri Sindiran: Kejati DKI Keliru dan Lebay

Adapun transaksi mencurigakan yang diduga pencucian uang itu pertama kali diungkap Mahfud MD yang kemudian diamini oleh.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan ini kemudian berpolemik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah hal itu.

Gara-gara pernyataan ini pula Komisi III DPR RI berencana memanggil Mahfud MD dan PPATK untuk memberi klarifikasi. Mahfud MD Menegaskan dirinya bakal memenuhi undang DPR dan siap membuka terang benderang kasus ini.

"Saya siap dengan data autentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan," kata mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu.

Mahfud mengatakan soal transaksi janggal Rp 300 Triliun sebenarnya bisa dilihat dari pernyataan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Gegara Kajati DKI Wacanakan Jalan Damai Kasus David Ozora, Kejaksaan Agung RI Sampai Angkat Bicara, Pernyataannya Nggak Main-main

Baca Juga: Bau Amis Tawaran Damai Kajati DKI untuk Kasus Penganiayaan David Ozora Terendus, Siapa yang Order?

"Beliau (Ivan, red) tidak bilang bahwa informasi itu bukan korupsi dan bukan pencucian uang. Sama dengan yang saya katakan, beliau (Ivan, red) bilang itu bukan korupsi tetapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," ungkap dia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover