Berang Dengar Kajati DKI Enteng Mau Damaikan Kasus Penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina Teriak Lantang: Kami Siap Perang!

Berang Dengar Kajati DKI Enteng Mau Damaikan Kasus Penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina Teriak Lantang: Kami Siap Perang! Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina marah besar dengan pernyataan Kajati DKI Jakarta yang secara tiba-tiba menyodorkan opsi damai dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Jonathan mengaku pihak keluarga sudah siap berperang habis-habisan jika Kajati DKI Jakarta dan keluarga Mario Dandy ngotot ajukan jalan damai lewat Restorative Justice.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang,” kata Jonathan Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Siap-siap, Mahfud MD Bakal Buka-bukaan Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda

Jonathan mengatakan jalan damai kasus pengeroyokan putranya itu tidak bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak menghendakinya, dengan demikian, maka proses hukum dalam kasus harus tetap dituntaskan lewat jalur pidana. Jonathan menegaskan sampai saat ini, pihak keluarga sama sekali tidak berubah pikiran, penganiayaan David tetap diproses hukum, 

“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tuturnya.

Wacana Damai Ditentang Keras Kejagung

Kejaksaan Agung RI sampai angkat bicara menanggapi wacana jalan damai lewat restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Kejagung RI dengan tegas mematahkan wacana itu. Mario Dandy Dkk tak layak mendapatkan hal itu, dengan demikian pidana dalam kasus penganiayaan berat itu tetap diproses sampai tuntas. 

“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut kepada wartawan Senin (20/2/2023). 

Baca Juga: Ketahuan! Rafael Trisambodo Diduga Ingin Kabur ke Luar Negeri Setelah Dugaan Kasus Pencucian Uang Mencuat

Baca Juga: Kajati DKI Ingin Damaikan Kasus Penganiayaan David Ozora, Mahfud MD Merespons, Kata-katanya Telak Banget

Menurut Ketut ada beberapa hal yang bikin kasus penganiayaan sadis itu tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice. Salah satunya karena para pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun. restorative justice hanya berlaku untuk perkara pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Dia mengatakan, para pelaku memang harus dihukum berat atas perbuatan mereka.  

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata dia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini