Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Pihak kepolisian sendiri tengah mendalami kasus yang juga menyerat nama Shane Lukas hingga AG itu.
Di tengah kasus tersebut, kini terungkap fakta baru yang menyebut bahwa Mario Dandy sengaja menyebarluaskan video penganiayaan David usai meminta Shane untuk merekamnya. Hal itu membuat rekaman itu akhirnya viral di media sosial.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, video penganiayaan David awalnya dibagikan oleh Mario Dandy kepada tiga orang.
Kombes Hengki menyebut Mario Dandy membagikan video penganiayaan tersebut setelah insiden keji itu dan sebelum dirinya serta yang lain diboyong ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat menjadi bintang tamu di acara Rosi itu, Kombes Hengki mulanya ditanya soal kamera siapa yang digunakan untuk merekam penganiayaan. Ia menjawab bahwa hal itu masih diselidiki kembali, tapi yang jelas Mario Dandy sempat menyebarkannya.
“Ini sedang kami selidiki kembali. Namun, yang jelas sebelum tersangka ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini sempat dikirimin kepada tiga pihak yang berbeda. (Dikirim) Oleh tersangka, Mario, kepada tiga orang,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal Youtube KOMPASTV pada Senin (20/3/2023).
Kombes Hengki menegaskan kalau perbuatan Mario Dandy itu merupakan pelanggaran pidana lagi selain kasus penganiayaan berat yang direncanakan. Oleh karena itu, anak Rafael Alun Trisambodo tersebut terancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan, “Sekali lagi, ini pelanggaran hukum loh, ini delik pidana loh. Jadi artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena menyebarkan (video) penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur.”
“Itu melanggar Undang-Undang ITE dan undang-undang yang lain yang sedang, bisa kita konstruksikan lagi,” sambung Kombes Hengki.
Sebagai informasi, Dandy sendiri sebelumnya dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3, dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Dengan begitu, jika Dandy terbukti melakukan pelanggaran UU ITE juga, maka hukumannya akan bertambah karena terjerat pasal berlapis.