Pemerintah Keluarkan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Mengeluh dan Bilang Begini

Pemerintah Keluarkan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Mengeluh dan Bilang Begini Kredit Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, keluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor.

Larangan tersebut membuat penjualan barang sepi dan omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) corona, terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage yang sudah berbisnis sejak 12 tahun terakhir, Senin (20/3).

Baca Juga: Enggak Cuma Minta Rekamin, Ternyata Mario Dandy Sendiri yang Sengaja Nyebarin Video Penganiayaan David Sampai Viral, Astaga!

Larangan menjual pakaian bekas impor, ia mengatakan berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

Ia mengatakan petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.

"Sepi pisan. Ada pengunjung takut disita barang," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover