Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David sampai saat ini masih terus mencuri perhatian publik.
Tak terkecuali, kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid yang acap kali memberikan tanggapan soal hukuman pidana yang harusnya diterima Mario Dandy.
Baca Juga: Sempat Heboh Gabung ke PAN, Sekarang Isu Bergabungnya Wiranto ke Partai itu Ditunda, Lho Ada Apa?
Belakangan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan video aksi penganiayaan tersebut dikirimkan Mario Dandy ke tiga orang yang berbeda.
Menurut Muannas, dengan adanya kesaksian tersebut. Maka bisa saja hukuman Mario Dandy lebih berat.
"Saya masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dengan pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dengan UU ITE ancaman sama 12 tahun penjara," kata dia dari twitter @muannas_alaidid yang dikutip Populis.id pada Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Jamaah Umrah Diprediksi Membludak di Bulan Ramadhan, Ini Beberapa Hal Penyebabnya, Simak yang Ke-5!
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu juga meyakini bahwa ada dugaan ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu dilakukan bila didalami dari hp pelaku.
"Kemudian secara tanpa hak ia sengaja menyebarkannya kepada orang lain bisa melalui chat whatsapp, voicenote atau alat tramisi elektronik lainnya," katanya.
"Mario setidaknya sudah cukup memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 29 juncto Pasal 51 ayat (2), UURI No.19 Th 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 larangan menyebarkan konten ancaman kekerasan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, polisi mengungkap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat menyebarkan video aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora (17) ke sejumlah pihak lain.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," kata Hengki pada Jumat (17/3/2023).
Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain. Hal ini dilakukan Mario Dandy sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.
Sy masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dg pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dgn UU ITE dg ancaman sama 12 tahun penjara.
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 19, 2023
Saya yakin merasa ada ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu… https://t.co/MsLFxG6Vms pic.twitter.com/nP7IiWpkWj