Pacar Mario Dandy, AG akan segera disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
"Besok rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara AG telah lengkap.
"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," jelas Ade.
Dalam kasus penganiayaan David, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.