Soroti Aksi Mario Dandy Kirim Video Aniaya David Kepada Orang Lain, Muannas: Saya Masih Berharap Polri Jerat Dia dengan Pasal...

Soroti Aksi Mario Dandy Kirim Video Aniaya David Kepada Orang Lain, Muannas: Saya Masih Berharap Polri Jerat Dia dengan Pasal... Kredit Foto: Istimewa

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid, sampai saat ini masih kerap kali memberikan tanggapan soal hukuman pidana yang harusnya diterima Mario Dandy. Mengingat, Mario Dandy telah menganiaya David sampai koma. 

Kali ini, Muannas Alaidid menyoroti soal pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menyebutkan video aksi penganiayaan ke David dikirimkan Mario Dandy ke tiga orang yang berbeda. Ia menilai dengan adanya kesaksian tersebut, maka bisa saja hukuman Mario Dandy lebih berat. 

"Saya masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dengan pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dengan UU ITE ancaman sama 12 tahun penjara," kata dia dari twitter @muannas_alaidid yang dikutip Populis.id pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sempat Heboh Gabung ke PAN, Sekarang Isu Bergabungnya Wiranto ke Partai itu Ditunda, Lho Ada Apa?

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu juga meyakini ada dugaan ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu dilakukan bila didalami dari hp pelaku. 

"Kemudian secara tanpa hak ia sengaja menyebarkannya kepada orang lain bisa melalui chat whatsapp, voicenote atau alat tramisi elektronik lainnya," katanya.

"Mario setidaknya sudah cukup memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 29 juncto Pasal 51 ayat (2), UURI No.19 Th 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 larangan menyebarkan konten ancaman kekerasan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," sambungnya.

Baca Juga: Jamaah Umrah Diprediksi Membludak di Bulan Ramadhan, Ini Beberapa Hal Penyebabnya, Simak yang Ke-5!

Sebelumnya diketahui, polisi mengungkap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat menyebarkan video aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora (17) ke sejumlah pihak lain. 

"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," kata Hengki pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Indonesia Pernah Mencekam Kala Covid-19, Presiden Jokowi Curhat: Kejadian Besok Apa, Kejadian Bulan Depan Apa, Tidak Bisa Diprediksi!

Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain. Hal ini dilakukan Mario Dandy sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover