Eng-Ing-Eng, Mario Dijerat Pasal Tambahan Gegara Sebar Video Penganiayaan David Ozora, Pernyataan Polisi Tegas: Ini Melanggar UU ITE!

Eng-Ing-Eng, Mario Dijerat Pasal Tambahan Gegara Sebar Video Penganiayaan David Ozora, Pernyataan Polisi Tegas: Ini Melanggar UU ITE! Kredit Foto: Istimewa

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam kembali dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penganiayaan sadis itu. Dia terancam pasal baru itu lantaran putra Rafael Alun Trisambodo itu kedapatan menyebarkan foto dan video kekerasan itu ke sejumlah teman-temannya usai menghar David sampai koma.

“Sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar Undang-Undang ITE dan undang-undang yang lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir Populis.id Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Segera Dilimpahkan ke Jaksa untuk Disidang, Kondisi Agnes Gracia Akhirnya Terungkap, Ternyata…

Hengki mengatakan,dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Mario Dandy ternyata sempat menyebar dokumentasi berupa foto dan video kekerasan yang ia lakukan terhadap David kepada tiga orang temannya. Polisi sampai sekarang masih mendalami motif penyebaran foto dan video kekerasan itu.

"Sebelum tersangka (Mario) ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," tuturnya. 

Dengan adanya indikasi pelanggaran UU ITE tersebut, maka Mario Dandy tercama tambahan hukuman selama 4 tahun lagi. Itu berdasarkan Pasal 27 ayat 3. Dimana disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Sementara itu dalam kasus penganiayaan itu, Mario laki-laki 20 tahun ini dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Trisambodo Dibongkar Habis, Istrinya Ternyata Pernah Pelihara Brondong, Astaga

Baca Juga: Ketahuan! Rafael Trisambodo Diduga Ingin Kabur ke Luar Negeri Setelah Dugaan Kasus Pencucian Uang Mencuat

Jadi, apabila Mario Dandy dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman anak dari Rafael Alun Trisambodo ini akan bertambah. Bisa jadi saat keluar penjara umur Mario Dandy sudah di atas 30 tahun. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover