Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Bawaslu saat membacakan putusan atas laporan Partai Prima terkait pelanggaran administrasi KPU RI, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Baca Juga: Depan Al Quran, Amien Rais Bersumpah Bongkar Kebusukan Jokowi dan Luhut Pasca Pemilu 2024
Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Hal ini termaktub dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua hingga lima.
Dalam amar putusan nomor dua, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Penyerahan dokumen ini harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November.
Baca Juga: Udah Dilarang Bawaslu Main Politik di Masjid, Anies Tetap Ngotot: Ambisi Jadi Presiden Nih?
KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU RI untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu.
"(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima. Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
Baca Juga: Layar LED Ambruk Saat Anies Berkunjung, Ferdinand Nyeletuk: Semakin Banyak Tanda Alam!
"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang merupakan tindak lanjut atas putusan ini.
Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3). Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.