Video mencatut tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 18 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa hakim menjatuhi hukuman mati pada Mario Dandy atas pembunuhan berencana.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Serahkan Pacar Mario Dandy si AG ke Kejari Jaksel Besok: Sudah P21
"KEPUTUSAN MUTLAK SIDANG HAKIM RESMI TUNTUT HUKUMAN MATI MARIO DANDY," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"GEMPAR PAGI INI || HAKIM J4TUH! HVKUM4N M4T! PADA MARIO DANDY ATAS P£MBVNUH4N BER£NC4NA," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait hakim menjatuhi hukuman mati pada Mario Dandy atas pembunuhan berencana.
Video membahas pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang mengungkap bahwa penganiayaan terhadap David sudah direncanakan Mario Dandy beberapa minggu sebelumnya.
Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel Metro.suara.com berjudul "Mario Dandy Berencana Aniaya David Beberapa Minggu Sebelum Hari H, Bakal Susul Ferdy Sambo Divonis Mati?" tayang pada 17 Maret 2023.
Sementara kasus penganiayaan David hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Melansir Kompas.tv, penyidik Polda Metro Jaya memanggil empat saksi penguat pasca rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Minta Ayah David Damai dengan Tersangka Penganiayaan, Benarkah Kejati Terima Suap dari Mario Dandy?
Adapun Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim hakim menjatuhi hukuman mati pada Mario Dandy atas pembunuhan berencana adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi resmi yang menyatakan demikian.