Sudah Mulai Sadarkan Diri, Ini Pesan Menyentuh Sang Ayah untuk David: Berjuang untuk Hal Baru Nak!

Sudah Mulai Sadarkan Diri, Ini Pesan Menyentuh Sang Ayah untuk David: Berjuang untuk Hal Baru Nak! Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Ayah David, Jonathan Latumahina kerap kali memberikan kabar terkait perkembangan kondisi kesehatan anaknya. Terbaru, ia mengunggah foto David Ozora.

Jonathan mengaku dirinya rela apabila si anak mengalami hilang ingatan imbas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David.

"Aku rela kamu tidak pernah mengingat apapun, terutama malam itu. Jangan pernah kamu ingat apapun, berjuang untuk hal baru nak!" tulis Jonathan dari Twitter pribadi yang dikutip Populis.id pada Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Sebar Video Aksi Penganiayaan Dirinya ke David, Harusnya Mario Dandy Bisa Kena Pasal Berlapis! Omongan Orang ini Menggelegar

Bahkan, ia mengatakan bahwa segala ingatan pahit yang menimpa David, biar ia rasakan dan tanggung sendirian.

"Biar aku saja yang mengingat itu," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Serahkan Pacar Mario Dandy si AG ke Kejari Jaksel Besok: Sudah P21

Jonathan juga berharap para tersangka yang menyiksa anaknya bisa paham arti sebuah ikatan darah.

"Dan membuat mereka yang sakiti kamu tahu dan paham apa itu ikatan darah," katanya.

Baca Juga: Begini Nasib AG Bila tak Ada Maaf dari Pihak David: Perkara Pelaku Anak Harus Tetap...

Belakangan, kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid acap kali memberikan tanggapan soal hukuman pidana yang harusnya diterima Mario Dandy.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan video aksi penganiayaan tersebut dikirimkan Mario Dandy ke tiga orang yang berbeda.

Menurut Muannas, dengan adanya kesaksian tersebut. Maka bisa saja hukuman Mario Dandy lebih berat. 

"Saya masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dengan pasal berlapis, selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dengan UU ITE ancaman sama 12 tahun penjara," kata dia dari twitter @muannas_alaidid yang dikutip Populis.id pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Soroti Aksi Mario Dandy Kirim Video Aniaya David Kepada Orang Lain, Muannas: Saya Masih Berharap Polri Jerat Dia dengan Pasal...

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu juga meyakini bahwa ada dugaan ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu dilakukan bila didalami dari hp pelaku. 

"Kemudian secara tanpa hak ia sengaja menyebarkannya kepada orang lain bisa melalui chat whatsapp, voicenote atau alat tramisi elektronik lainnya," katanya.

"Mario setidaknya sudah cukup memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 29 juncto Pasal 51 ayat (2), UURI No.19 Th 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 larangan menyebarkan konten ancaman kekerasan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover