Polda Metro Jaya bakal melimpahkan AG anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023). Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan AG dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.
"Besok rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara AG telah lengkap. Ia juga menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," jelas Ade.
Baca Juga: Wahai Rafael Alun Trisambodo Jangan Sampai Kabur ke Luar Negeri, KPK: Hadapi Saja Prosesnya
Dalam perkara ini diketahui bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.