Sebar SMS Larang Anies Safari Politik di Masjid, Bawaslu Malah Kena Semprot: Ini Lembaga Resmi atau Organisasi Tanpa Bentuk?

Sebar SMS Larang Anies Safari Politik di Masjid, Bawaslu Malah Kena Semprot: Ini Lembaga Resmi atau Organisasi Tanpa Bentuk? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang menyebarkan pesan SMS melarang kegiatan safari politik bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan di masjid.

Hal yang dilakukan Bawaslu itu, membuat Refly Harun mempertanyakan Bawaslu adalah lembaga resmi atau OTB (organisasi tanpa bentuk).

“Perilaku Bawaslu menyebar SMS larang kegiatan politik Anies ini bikin ngakak, ini lembaga resmi atau OTB. OTB itu organisasi tanpa bentuk,” tutur Refly dalam kanal YouTube-nya dilansir Populis.id, Selasa (21/3/2023).

Ia juga mengatakan bahwa OTB kemungkinan bisa dijuliki kepada Bawaslu karena telah melakukan counter kegiatan safari politik seseorang.

“Sekiranya Anies melanggar tahanan pemilu atau Undang-Undang Pemilu, misalnya Bawaslu Surabaya, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Nasional langsung dilarang saja,” ucap Refly.

Baca Juga: Didesak Klarifikasi Usai Nyindir Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anak Buah Prabowo Sebut Anies Jago Ngeles: Kira-kira Begini…

“Ngapain kemudian tiba-tiba sebarkan SMS untuk serang kegiatan itu, tidak sehat seperti itu, secara resmi. Seperti organisai tanpa bentuk yang bekerja tanpa landasan, jadi bekerja secara underground movement,” sambungnya.

Diketahui, Bawaslu Kota Surabaya menyebarkan pesan singkat berupa SMS terkait kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.

“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” isi pesan singkat Bawaslu.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover