Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid, berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena berkas perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora telah dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum akan dilaksanakan pada Selasa, (21/3/2023).
"Alhamdulilah, terlepas dari insiden kemarin, saya mengucapkan terimakasih Pak Kajati DKI bahwa berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat berencana anak AG yang dilakukan bersama dua orang dewasa lainnya MDS & S sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Muannas di akun Twitternya, dikutip Populis.id, Selasa, (21/3/2023).
Alhamdulilah, terlepas dari insiden kemarin, saya mengucapkan terimakasih Pak Kajati DKI bahwa berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat berencana anak AG yang dilakukan bersama dua orang dewasa lainnya MDS & S sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh https://t.co/hIMWokw1Np… https://t.co/htlgt5H5eJ
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) March 20, 2023
Ia pun meminta agar semua pihak mengawal proses hukum kasus penganiayaan David ini hingga tuntas. "Terimakasih Direskrimum PMJ dan Kajati DKI atas kerjasamanya, kita kawal bersama kasus hukumnya," kata Muannas.
Baca Juga: Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Siap-siap Hari Ini Dilimpahkan ke Kejari Jaksel