Pihak Saksi N Ucap Syukur Alhamdulillah Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Semua Pihak Diminta Lakukan Ini, Nggak Disangka...

Pihak Saksi N Ucap Syukur Alhamdulillah Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Semua Pihak Diminta Lakukan Ini, Nggak Disangka... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya pacar Mario Dandy itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover