Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hal yang wajar ketika terjadi silang pendapat pimpinan dalam menangani dugaan kasus kejanggalan harta kekayaan mantan Pejabat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespon kabar sejumlah pimpinan KPK berbeda pendapat soal pasal yang disangkakan terhadap Rafael Alun, yakni suap atau gratifikasi.
"Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia bilang, pada akhirnya nanti KPK akan menentukan pasal terbaik untuk mengusut dugaan kejanggalan harga kekayaan Rafael Alun.
"Kami akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.