Begini Nasib Pacar Mario Dandy Jika Nggak Ada Maaf dari David, Nggak Disangka Ternyata...

Begini Nasib Pacar Mario Dandy Jika Nggak Ada Maaf dari David, Nggak Disangka Ternyata... Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Namun begitu, kata Ketut menerangkan, diversi hukum bukan tanpa syarat. Diversi hukum hanya dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak. 

“Diversi hukum hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” ujar Ketut.

Dia mengatakan, jika tanpa adanya kata maaf dari pihak korban, diversi hukum tak dapat diupayakan. “Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” begitu terang Ketut menambahkan.

AG adalah gadis berusia 15 tahun. Pacar Mario Dandy Satriyo itu terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Dua pelaku penganiyaan tersebut, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan dalam tahanan.

Baca Juga: Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Lengkap, Siap-siap Hari Ini Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Keterlibatan AG dalam penganiyaan tersebut adalah tak langsung. AG dijerat dengan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover