Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, setuju dengan keputusan Kejaksaan Agung yang menutup peluang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora.
Diketahui sebelumnya, opsi itu ditawarkan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mathovani untuk AG (15), tetapi ditolak pihak keluarga korban.
"Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario dkk," ucap Sahroni memberi dukungan kepada Kejagung, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sahroni menilai tindakan Mario Dandy dkk terhadap David sangat berbahaya dan keterlaluan. Terlebih, perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
"Jadi, opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ujar Sahroni.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menyebut mekanisme penawaran restorative justice memang telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, dia menegaskan penerapannya harus berdasarkan kesediaan kedua belah pihak.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.