Pemerintah Keluarkan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Mengeluh: Omzet Manurun!

Pemerintah Keluarkan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Mengeluh: Omzet Manurun! Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

"Sepi pisan. Ada pengunjung takut disita barang," katanya.

Namun, pengunjung sudah jarang dan membeli bahan sulit setelah kebijakan larangan pakaian bekas imor dilarang. Produk yang dijualnya merupakan produk Jepang dan Korea Selatan didapat dari negara Malaysia dan Singapura.

"Kalau saya grosir, untuk dijual lagi, ngecer langka satu atau dua. Pembeli banyak beralih di zaman corona juga (ke thrifting)," katanya.

Ia menuturkan para pedagang berharap agar terdapat kejelasan terkait kebijakan larangan menjual pakaian bekas impor. Apalagi usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan sangat membantu kalangan menengah ke bawah.

"Kalau membeli produk kita (lokal), bahan dan harga beli tidak sanggup orang kita," katanya.

Rian mengatakan banyak pelaku konveksi pun beralih ke usaha pakaian bekas impor saat ini. Mereka banyak mengkostum pakaian bekas impor. Di satu sisi, ia heran karena banyak produk lokal yang KW namun tidak ditindak.

Di beberapa negara, pakaian bekas banyak yang didaur ulang dan tidak menjadi sampah. Selain itu banyak konsumen yang tidak semua mampu dan berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Dengan ada barang ini yang mau gaya bisa, tidakperlu mahal. Sedangkan orang Indonesia ingin murah tapi bagus (kualitas)," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover