Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlebih yang melibatkan keluarga.
Diketahui, Mahfud baru saja menyampaikan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga berasal dari TPPU. Jumlah itu melonjak dari pernyataan awal Mahfud sebesar 300 triliun.
"Kalau saya korupsi nerima suap Rp 1 miliar dipenjara selesai, itu gampang urusannya. Tapi (TPPU) bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023).
Mahfud menerangkan sejumlah modus yang biasa dilakukan guna menyamarkan TPPU. Salah satunya mendirikan perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset barang bergerak atas nama pihak lain.
"Bagaimana dengan (perusahaan) atas namanya itu tidak beroperasi. Misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp100 miliar," ujar Mahfud.
Mahfud memantau pola TPPU menggunakan perusahaan rekayasa guna menampung uang. "Padahal enggak ada yang beli, ada nama (perusahaan)," lanjut Mahfud
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.