Sri Mulyani Blak-blakan Soal Transaksi Mencurigakan: Satu Surat Laporan PPATK Bisa Sampai Rp 189 Triliun, Bayangkan...

Sri Mulyani Blak-blakan Soal Transaksi Mencurigakan: Satu Surat Laporan PPATK Bisa Sampai Rp 189 Triliun, Bayangkan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut adanya transaksi mencurigakan hingga Rp 189 triliun dari satu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu ia sampaikan di tengah kerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri memerinci satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. 

"Satu surat ini saja menyebutkan transaksi sebesar 189 triliun. Bayangkan ya tadi total (transaksi mencurigakan) saja 349," kata Sri kepada wartawan di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). 

Sri mengatakan Kemenkeu langsung menindaklanjuti surat dari PPATK itu lewat kantor Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Kecurigaan ini didasari besarnya angka transaksi. 

Baca Juga: Di Tengah Pengusutan Harta Nggak Wajar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Anaknya Disembunyikan di Solo

"Disebutkan PPATK ada 15 individu dan entititas itu perusahaan dan nama orang yang tersangkut 189 triliun tersebut," ujar Sri.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover