Habis Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Kini Bongkar Modus Hakim Nakal yang Jual Beli Pasal, Alamak!

Habis Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Kini Bongkar Modus Hakim Nakal yang Jual Beli Pasal, Alamak! Kredit Foto: Polri TV

Setelah mengungkap soal transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun, kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membongkar modus hakim nakal.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat dirinya hadir dalam acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-70 Ikatan Hakim Indonesia pada Senin (20/3/2023). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung soal penyebab terjadinya perbedaan antara hakim dengan jaksa dan pengacara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Raker Komisi III DPR RI untuk Bahas Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Batal Digelar

“’Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya’. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim-pengacara, hakim-jaksa, jaksa-pengacara,” ujarnya dilansir Populis.id pada Selasa (21/3/2023).

Ia melanjutkan, “Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli.”

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut hakim bisa ‘membuat’ pasal untuk menjerat terdakwa. Oleh karena itu, untuk memutuskan sebuah perkara, seorang hakim membutuhkan moral dan integritas yang tinggi.

Ia menjelaskan, “Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. (Misalnya) Pak Rocky Gerung berperkara dengan saya lawannya Pak Bagir. 'Pak bagaimana ini?’. Tinggal saya bilang aja ‘Pak oke kalau Anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh. Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir’.”

Baca Juga: Menohok! PA 212 Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, Eh Ada yang Nyeletuk: Bilang Aja Mau Hadir ke Acara Anies di JIS, Pasti Aman Damai..

“’Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi Anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?’,” sambungnya menandaskan.

Seolah menekankan kalau hal itu benar terjadi, Mahfud mengatakan, “Apa benar? Ya benar, nyatanya hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya, belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika ditangkap ya terbukti mengadu.”

Selain itu, Mahfud juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mereformasi peradilan. Menurutnya, hal itu tidak bisa dijalankan karena pemerintah tidak boleh ikut campur dengan putusan hakim.

“Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum,” pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover