Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sudah Ada yang Masuk Penjara!

Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sudah Ada yang Masuk Penjara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali angkat bicara mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lembaga yang ia pimpin. Transaksi tak lazim itu diduga  kuat merupakan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Sri Mulyani mengakui,selama ini pihaknya memang sudah disurati berkali-kali oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang mencurigakan itu. Total ada 196 surat. Lalu PPATK kembali menyurati pihaknya pada  7 maret 2023 berisikan transaksi janggal dari periode 2009 hingga 2023. 

Baca Juga: Mahfud MD Beber Data Terbaru Transaksi Janggal di Kemenkeu, Nominalnya Bertambah Jadi Rp349 T: Ini Pencucian Uang!

Hanya saja, kata Sri Mulyani dalam surat-surat yang dikirim PPATK itu tidak tercantum nominal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang tersebut. Sri Mulyani mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti surat-surat tersebut. 

“Ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam hal ini, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut di Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan Selasa (21/3/2023). 

Tindak lanjut dari surat-surat tersebut, kata Sri Mulyani sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah disanksi bahkan ada yang sudah dijebloskan ke penjara, salah satunya adalah pelaku mafia pajak Gayus Tambunan. 

“Sekarang ada yang sudah kena sanksi, ada yang sudah kena penjara, ada yang diturunkan pangkat,” ujarnya.

Menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai temuan Rp 349 triliun, Sri Mulyani mengaku terkejut lantaran belum menerima surat laporan tersebut dari PPATK.

Baca Juga: Borok Noel Noel Prabowo Mania Dibongkar Terang Benderang, Ternyata Oh Ternyata Dia Orang Bayaran, yang Ngebongkar Temannya Sendiri, Ya Ampun

Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Trisambodo Dibongkar Habis, Istrinya Ternyata Pernah Pelihara Brondong, Astaga

“Muncul statemen, mengenai adanya surat PPATK. Di mana ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima (surat). Makanya, waktu hari Sabtu (11 Maret), saya dengan Pak Menko melakukan statemen publik,” katanya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover